Penanganan Dampak Gempa Sumbar terkait Bangunan Tahan Gempa

Tulisan ini adalah berupa kutipan dari  presentasi nan SANGAR yang disampaikan oleh Pak Teddy Boen di Dirjen Dikti pada tangal 12 Oktober 2009.  diharapkan kita dapat memfoloow up butir2 ini demi ranah kedepan.

berikut ini adalah hasil search di Mak Google, siapa betul Pak Teddy ini. Salah satu yg tertulis di situs WHO:

“Teddy Boen, a structural engineer from Indonesia, is a senior adviser for the World Seismic Safety Initiative and a former director of the International Association for Earthquake Engineering. He has worked as a consultant for The World Bank, the United Nations and NGOs involved in reconstructing Aceh and Java.”

Berikut ini kutipan yang diambil dari milis SMA 1 bukittinggi:
Malam ini di Kantor Dirjen Dikti, Depdiknas, Bpk TEDDY BOEN, ahli gempa pertama di Indonesia selama 40 thn lebih, umur sekarang 75 tahun, yg selalu hadir paling lambat hari ke-2 disetiap lokasi gempa, telah membukakan mata kita akan beberapa hal paling penting:

1. Kenapa Masyarakat setiap ada gempa harus takut dan lari keluar rumah? Karena bangunan Rumah dan kantor kita tidak pernah dibuat TAHAN GEMPA dan certified… ! Baik bangunan yang egineered maupun non-engineered.

2. Gempa yang kemaren sebetulnya bukan kelas yang besar. Buktinya furnitur2 tidak banyak bergeser dari tempatnya semula. Bangunan kita ambruk karena “penulangan” konstruksi bangunan yang SALAH…!

3. Kalau dalam gempa hanya merusak rumah rakyat, kita bisa tenang2 saja. Sekarang menghancurkan bangunan publik dan MEMBUNUH ratusan manusia. Sehingga Kontraktor, Pemberi IMB, dll. HARUS DIUSUT TUNTAS…! Mobil aja nabrak manusia dan mati, sopirnya harus masuk penjara. Kenapa hasil kerja kontraktor yang mengakibatkan terbunuhnya ratusan orang kok didiamkan saja…?

4. Gempa adalah Mbah nya KPK. Krn bangunan yg di KORUPSI pasti akan hancur oleh gempa. Jadi setiap peran yang berindikasi mengkropsi proses pembangunan ini sudah selayaknya dituntut.

5. Puluhan tahun Indonesia dilanda gempa, kenapa tingkat kehancuran bangunan dan korban masih tetap tinggi? Kenapa tidak ada sertifikasi bangunan Tahan Gempa? Di Jepang lebih ganas2 gempa yang dialami jika dibanding dengan di Indonesia, tapi disana sangat minim kerusakan yang terjadi dan begitu jugoa korban jiwa manusianya? Sudah sepantasnyalah kita bertanya dipertanyakan kenapa di Indonesia begini?

6. Yang paling konyol menurut Pak Teddy, karena isu Urban, setiap orang yang merasa sudah maju ekonominya dan merasa sudah modern malah membangun rumah batu/semen yg tidak punya daya lentur dan fleksibilitas. Apalagi dibuat tanpa konsultasi dengan ahli bangunan tahan gempa. Justru bangunan yang dirancang NENEK MOYANG kita, dari kayu, bambu, dll. itu yg lebih tahan gempa…! Apakah masyarakat kita belum sadar juga bahwa kita hidup di
daerah gempa…? Masih perlu pembuktian apa lagi…?

7. Yang lebih tidak masuk akal lagi, hampir semua Kepala Daerah yg kena bencana gempa, selalu BANGGA benar dalam mengumumkan jumlah korban dan jumlah kerugian yang menimpa daerahnya. Pada hal, jika semakin banyak jumlah korban dan semakin besar kerugian, artinya Kepala Daerah tsb TIDAK BEKERJA dengan BENAR dalam pemberian izin-izin bangunan di daerahnya… ! Mereka tidak boleh cuci tangan mestinya. Kini sudah selayaknya aturan dan pelaksanaan aturan tersebut dikaji ulang kalau perlu ditata ulang.

8. Ada pernyataan birokrat kita dimana 80% bangunan Perkantoran dan Rumah yang rusak saat ini  harus dihancurkan semua, lalu dibangun baru, itu PENDEKATAN YG SALAH…! Tidak semua harus seperti itu. Mesti dipelajari dan diteliti satu persatu terlebih dahulu baru diputuskan tindakan apa yang akan diambil.

9. Ada lagi pendapat yang sangat merendahkan kemapuan bangsa sendiri, seperti “Pembangunan kembali dan  pendampingan pembangunan harus memakai tenaga asing supaya lebih aman”, ini adalah salah. Mau dikemanakan kontraktor dan tenaga ahli kita. Tanpa pendekatan, pemahaman dan melibatkan budaya dan orang lokal yang tidak dipahami oleh orang asing, maka pembangunan tersebut tidak akan berhasil. Banyak bangunan di Aceh dan Yogya yang akhirnya tidak mau dipakai oleh masyarakat. Ratusan milyar uang terbuang percuma. Sehingga langkah2 yang over reaktif dan langsung mempercayai dan main teken dengan asing yang diambil oleh salah satu Kepala daerah,
itu bisa sangat merugikan nantinya…

10. Pendekatan harus TOP DOWN dalam pemahaman aspek Bangunan Tahan Gempa ini. Mulai dari Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPRD, sampai masyarakat bawah, HARUS PAHAM tentang BANGUNAN TAHAN GEMPA. Masalah disain dan bentuk, bisa saja berbeda satu sama lain. Tapi HARUS TAHAN GEMPA. Rumah ramah gempa  sudah banyak proto tipenya dan sudah banyak bangunan lama yang terbukti tahan gempa. Jika dua model ini digabungkan dan didesign melibatkan masyarakat setempat, maka akan menghasilkan rumah ramah gempa yang sekali gus diterima oleh masyarakat setempat.

11. Di Indonesia saat ini, BENCANA ALAM = PEMBUNUHAN MASSAL. Alam tak bisa dilawan. Tapi RESIKOnya bisa DIKURANGI… ! Tinggal kita harus menyadari dan merencanakan tindakan sesuai dimana bumi dipijak disanalah langit dijunjung. Harus disadari dengan baiak bahwa kita hidup dan berkiprah dialam yang bagaimana dan selalu siap dan terlatih atas semua yang mungkin terjadi.

12. Salah satu program terdekat, Pak Teddy Boen akan kita tampilkan di beberapa TV untuk diskusi MENGEDUKASI Masyarakat.. .!

13. Bahwa kurikulum Teknik Sipil di UNAND sudah seharusnya dirubah konsepnya. Sudah kuno kata Pak Teddy. Dan Pak Rektor tidak menampik sama sekali. Supaya kearifan lokal dan keadaan lokal betul2 dimasukan didalamnya.

14. Pendekatan implementasi rumah rakyat yang dibangun di Aceh yg disponsori oleh Bakrie, juga “dikuliti” oleh Pak Teddy. Akhirnya Uda Irwan terpaksa “buka kartu” yang akhirnya bisa kita pahami walau amat disayangkan uang milyaran yang telah tertanam disitu.

15. Banyak juga yang tidak tahu bahwa Pak Teddy hari ke-2 pasca gempa, sudah masuk kedalam RS Djamil Padang dan menyarankan agar klinik dan perawatan dilakukan kembali didalam. Beliau yang menjamin bahwa ruangan2 yang direkomendasikan itu tidak akan runtuh walaupun ada gempa susulan.

16. Pak Teddy heran, laboratorium alam Gempa Bumi di Indonesia sangat luar biasa sekali untuk dipelajari. Simulasi mesin di labor Universitas belum tentu sanggup meniru. Kenapa Mahasiswa dan ahli-ahli di Indonesia tidak pernah belajar dari situ…? Beliau punya ribuan foto2 lengkap tentang dampak gempa terhadap bangunan di berbagai tempat di Indonesia ini, hingga ke pulau2 terpencil sekalipun. Saya sangat kagum sekali dengan umur beliau yang sudah 75 tahun, masih ligat juga untuk bisa sampai ke daerah bencana Tandikek. Kata beliau, kalau mau tahu dan ingin belajar tentang gempa, paling lambat hari ke-2 anda sudah harus berada di lokasi sebelum bangunan-banguan tersebu dirusak atau dibersihkan.

17. Sudah banyak sekali gedung-gedung yang terkena dampak gempa yg menurut orang awam harus dirubuhkan, tetapi menurut Pak Teddy masih ada yang bisa diperbaiki dan tetap kokoh terkena gempa berikutnya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah PRINSIP KONSTRUKSI TAHAN GEMPA nya itu yang perlu kita perhatikan. Beliau juga menyampaikan beberapa alternatif RUMAH TRANSISI dan RUMAH PERMANEN yang murah dan tahan gempa untuk rakyat.

18. Buya HMA juga memberikan masukkan bahwa masyarakat Sumbar sangat berbeda dengan masyarakat Aceh dan Jawa. Sehingga inisiatif2 yang akan dilakukan di Sumbar, mestinya akan sangat lebih mudah jika mereka dilibatkan secara bersama.

19. Mulai ada kekhawatiran bahwa pendekatan2 yang dilakukan terhada masyarakat untuk bantuan saat ini, sebaiknya mulai dikoordinir dengan lebih baik. Kalau tidak bakal banyak dampak negatifnya dalam jangka panjang. Dan ini sangat serius…!

20. Semoga kegagalan-kegagalan penanganan pasca gempa di Aceh dan di Jawa tidak terulang di Sumbar. Perlu dukungan berbagai pihak segera dalam hal ini.

21. Hampir semua yg hadir sepakat bahwa Pak Teddy, teamnya Ir. Sutami yang membangun Gedung MPR/DPR ini, harus presentasi secepatnya di depan Gubernur, Bupati, Wako, DPRD, dan semua pengambil keputusan di Sumbar. Para Wartawan pun juga harus diedukasi untuk itu. Krn banyak isu-isu yg disampaikan di Media2 TV dan Cetak salah kaprah
dan memperburuk situasi karena kurang paham tentang aspek gempa. Yunofrins Napilus berciloteh: saya yang lulusan Geologi dan merasa “sedikit” tahu gempa, udah langsung “keok” ketika melihat pemaparan gamblang Pak Teddy”. Setidaknya dari sisi aspek bangunan, masukan-masukan beliau ini SANGAT PENTING utk diperhatikan. Kalau
aspek lain, sandang, pangan, dll. mungkin banyak lagi ahli yang bisa bicara untuk itu. Masih banyak lagi aspek lain yang perlu disikusikan mestinya untuk penanganan pasca bencana ini. Tapi tema tadi malam baru fokus ke aspek konstruksi bangunan dan pilihan bangunan pasca gempa, baik untuk perkantoran dan rumah rakyat agar tidak salah memulainya. Masih banyak asesment dan pemetaan kasus yang harus segera dilakukan.

Terima kasih skl lagi buat rekan Firdaus HB atas inisiatif ini dan juga inisiatif agar Pak Teddy bisa tampil di berbagai TV nantinya agar masyarakat teredukasi dg lebih baik. Semoga bermanfaat buat kita semua. Semoga Sumbar akan lebih baik…

Ada sekitar 20 orang yang hadir, beberapa diantaranya: Dirjen Dikti Fasli Jalal, PresKom Bakrie Irwan Syarkawi, Rektor Unand Prof. Musliar Kasim, Ketua MUI Sumbar Buya HMA, Ketua MAPPAS DR. Saafroeddin Bahar, Ketua IASMA 1 Bukittinggi DR. Masfar Salim, Brigjen. Mazni Harun, Ardius, Febrin, Abd. Hakam, Zaidir, Rahmat Zuhri, Yulfahmi Muslim, Nova Ardinal, Anita Subchan, Linda, saya dan Firdaus HB sbg inisiator dan pengundang.. .

Dikutip dari milis SMA 1 Bukittinggi

Sejarah Minangkabau

Rentang panjang sejarah Minangkabau banyak yang hanya diketahui dari mulut ke mulut (kaba), karena budaya menulis belum termasyarakatkan dengan baik. Berikut adlah catatan yang dapat dikumpulkan oleh beberapa peneliti maupun catatan yang pernah ada. Naskah ini dikutip dari milis rantaunet.

1) 100 SM – 400 M, Periode kedatangan bangsa bangsa imigran utamanya dari Pesisir Persia Selatan (Gujarat), India Selatan (Langkapuri), India Barat Laut (Cambay-Malabar), Siam (Thailand) dan Champa (Kamboja). Hal ini dipicu dengan ditemukannya emas di Sumatera Tengah dan posisi strategis pantai barat Sumatera dalam Jalur Emas dan Jalur Sutera.

2) 400 M – 1000 M, Periode kejayaan kerajaan-kerajaan India Selatan yang memicu migrasi gelombang kedua. Imigran kali ini datang dari India Timur seperti Tamil dan sekitarnya. Pantai barat Sumatera dikuasai kerajaan-kerajaan besar yang berpusat di India Timur.

3) 1000 M – 1200 M, Periode Minangkabau Timur, konsensus dengan Kerajaan Melayu Tua Dharmasraya di hulu Batang Hari Jambi. Integrasi kebudayaan Melayu Jambi kedalam Minangkabau Kuno. Disini diprediksi sebagai awal dari Melayunisasi terhadap bahasa yang dipakai kaum Minangkabau awal yang sebenarnya adalah para imigran. Inilah cikal bakal Bahasa Minang klasik. Bahasa Melayu bangkit sebagai Lingua Franca perdagangan di Kepulauan Nusantara.

4) 1200 M – 1400 M, Periode Invasi Kebudayaan Jawa ditandai dengan Ekspedisi Pamalayu oleh Kerajaan Singasari. Serbuan-serbuan dilanjutkan oleh Majapahit kemudian. Sebagai akhir dari periode ini adalah berdirinya Kerajaan Pagaruyung dengan Adityawarman sebagai raja terbesar. Pada masa ini Kerajaan Pagaruyung Minangkabau menguasai Sumatera Tengah, Pantai Barat Sumatera Tengah dan Kawasan Hulu sungai-sungai besar yang mengalir ke Selat Malaka. Adityawarman berbapak bangsawan Singasari dan beribu bangsawan Dharmasraya. Periode Pagaruyung adalah periode multikulturalisme dengan 3 komponen utama yaitu Penduduk Minangkabau Awal (Imigran dari India Selatan, Persia, Siam dan Champa), Penduduk Dharmasraya dan Penguasa keturunan Jawa. Inilah cikal bakal masyarakat Minangkabau Modern. Pada masa ini Bahasa Minang masih belum resmi digunakan, terbukti dengan prasasti yang ditulis dalam 2 bahasa, yaitu Bahasa Sansekerta mewakili Dharmasraya dan Keturunan Jawa Singasari dan Bahasa India Selatan / Tamil mewakili bahasa yang digunakan para penduduk imigran.

5) 1400 M – 1600 M, Periode Kegelapan sejarah. Diawali dengan huru-hara antara pendukung Pemerintahan Nagari dan pihak Kerajaan Pagaruyung yang diakhiri dengan terbunuhnya sebagian besar pewaris Kerajaan Pagaruyung berdarah Jawa dalam pertempuran Saruaso. Periode ini juga merupakan awal dimulainya consensus finalisasi adat (undang-undang) Minangkabau dalam artian dianggap sudah sempurna dan tidak boleh diubah lagi. Periode ini juga diyakini sebagai awal mula konsensus penggunaan bahasa lisan dengan pelarangan pemakaian tulisan dan penghancuran prasasti-prasasti dan dokumen-dokumen lainnya. Tidak diketahui alasan dari konsensus ini.

6) 1600 M – 1800 M, Pantai Barat Minangkabau dianeksasi oleh Kerajaan Aceh Darussalam. Berkembang pengajaran Syiah secara meluas. Pada periode ini berkembang Bandar Pariaman sebagai kota pelabuhan pengekspor emas dari pedalaman Minangkabau. Seorang petualang Portugis dari Malaka juga sempat memasuki pedalaman Minangkabau dan menceritakan betapa kayanya penduduk pedalaman yang hidup bergelimang emas. Laporan ini juga mengabarkan bahwa teknik pertanian di pedalaman Minangkabau sudah sangat maju untuk ukuran zaman itu. Ini adalah satu-satunya laporan dari pedalaman Minangkabau untuk periode ini. Total dalam periode 1400 M – 1800 M, pedalaman Minangkabau berada dalam kegelapan sejarah.

7) 1800 M – 1900 M, Periode Revolusi Agama dan awal persentuhan dengan kolonialisme Belanda. Diawali dengan kepulangan 3 orang haji dari Tanah Hejaz yang sedang bergolak menentang pemerintahan Turki Usmani. Salah seorang dari ketiga haji ini yang sempat belajar militer karena menjadi anggota Kavaleri Jatnisar Turki ini membawa pulang faham Wahabbi ke Minangkabau dengan tujuan melakukan pembersihan terhadap ajaran Syiah yang saat itu menjadi agama mayoritas penduduk. Revolusi berdarah ini berujung dengan ikut campurnya Belanda dalam Perang Paderi yang berakhir tahun 1825. Kaum Adat yang berpusat di Batipuh dan Tanah Datar terpaksa melibatkan Belanda karena 2 dari 3 wilayah inti Minangkabau yaitu Luhak Agam dan Luhak Limapuluh telah jatuh kedalam pemerintahan Kerajaan Islam Minangkabau yang berpusat di Bonjol. Huru-hara pasca Perang Paderi ini berakhir sekitar tahun 1900 ditandai dengan Perang Kamang atau Pemberontakan Belasting.

8 ) 1900 M – 1950 M, Periode Reformasi Agama ditandai dengan kembalinya Haji Rasul murid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi dari Mekkah. Berkembangnya mazhab Syafii di Minangkabau dan munculnya kaum intelektual didikan Belanda. Seterusnya terbentuknya organisasi-organisasi pergerakan berbasis agama seperti Muhammadiyah dan partai-partai politik. Periode ini adalah periode yang sangat dinamis diantaranya diwarnai oleh peristiwa-peristiwa seputar revolusi dan perang kemerdekaan, termasuk didalamnya Agresi Militer Belanda dan periode PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia)

9) 1950 M – 1966 M, Periode Kekacauan Politik, diawali dengan ketegangan pusat dan daerah yang berpusat di Sumatera Tengah. Mencapai puncaknya pada peristiwa perang saudara PRRI yang meluluhlantakkan Ranah Minang secara fisik dan penduduknya secara mental. Antiklimaks periode ini adalah peristiwa G30S/PKI.

10) 1966 M – 1998 M, Orde Baru. Periode ini diingat sebagai periode pemaksaan kehendak penguasa terutama tentang penyeragaman sistem pemerintahan terendah di Indonesia dengan menerapkan sistem pemerintahan desa. Pada periode inilah Nagari sebagai sendi terpenting kebudayaan Minangkabau dihancurkan dan dikonversi menjadi kotak-kotak administrasi tanpa arti.

11) 1998 M – Sekarang, Reformasi. Revitalisasi dan Reinterpretasi kebudayaan menjadi topik yang hangat dibicarakan. Nagari kembali dihidupkan namun kali ini dengan Trias Politica sebagai nyawanya. Keterwakilan Anak Nagari dalam Parlemen Nagari merupakan eksperimen baru yang sedang diujicobakan. Diluar itu gerakan pemuda dan kaum intelektual kampus yang membawa paham Ikhwanul Muslimin lewat PKS mulai memberi warna baru dalam masyarakat yang secara tradisional adalah warga Muhammadiyah. Penerapan perda-perda syariat dijadikan aksi massal sebagai penterjemahan reformasi ala Minangkabau. Sementara itu pemuda-pemudanya semakin lupa dan asing dengan akar sejarahnya.

~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~

KA Wisata: Padangpanjang – Sawahlunto

Padangpanjang, Padek–Meski baru jalan sekali sepekan, tapi penumpang kareta api wisata (KAW) Padangpanjang-Sawahlunto meningkat cukup tajam. Sayangnya, rute Minggu pagi dari Sawahlunto ke Padangpanjang belum terwujud. Ini disebabkan keterbatasan armada. Kepala Stasiun KA Padangpanjang,

Kaswar kepada Padang Ekspres, Kamis (28/5) menyebutkan, sejak beroperasi Februari 2009 lalu, rute perjalanan KAW Padangpanjang-Sawahlunto baru terwujud berangkat Minggu pagi dari Padangpanjang ke Sawahlunto, sorenya balik lagi ke Padangpanjang. Sementara rute berangkat pagi dari Sawahlunto ke Padangpanjang belum terujud. Ada beberapa faktor belum terujudnya keinginan tersebut. Pertama armada terbatas. Seperti lokonya hanya ada satu unit. Artinya, untuk merealisir giliran, praktis satu loko yang balik dari Sawahlunto ke Padangpanjang Minggu sore itulah yang mesti balik lagi ke Sawahlunto sebelum Minggu pagi depannya.

Kedua, jika KAW yang balik dari Sawahlunto ke Padangpanjang Minggu sore itu balik lagi ke Sawahlunto sebelum MInggu pagi depannya, besar kemungkinan KA itu berangkat sangat sepi penumpang. ”Makanya, untuk merealisir giliran keberangkatan KA Minggu pagi dari Sawahlunto ke Padangpanjang perlu dibicarakan lebih lanjut,” ungkap Kaswar.

Sample ImageWalau demikian, perkembangan KA ke jalur tersebut cukup menggembirakan. Terlebih sejak Mei ini. Seperti dua Minggu terakhir, jumlah penumpang dari Padangpanjang 200-an orang. Jumlah itu bertambah lagi di jalan seperti dari Solok.

Kereta api wisata (KAW) Padangpanjang-Sawahlunto ketika melintasi Danau Singkarak. Ke depan, PT KAI diharapan lebih mengoptimal rute Sawahlunto-Padangpanjang Minggu pagi.

Soal belum terealisirnya jadwal keberangkatan rute Minggu pagi dari Sawahlunto ke Padangpanjang, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Porbudpar) Kota Padangpanjang, Zulkarnain Haroen, mengaku belum bisa banyak komentar. Sebab, ketika ditanyakannya ke pihak terkait di tingkat Sumbar, jawaban diperoleh juga senada dengan Kepala Stasiun KA Padangpanjang.

Padahal, Pemko Padangpanjang sudah menyiapkan agenda penyambutan pengunjung. Penumpang KAW itu juga akan disambut dengan bus, dibawa ke Diniyah Puteri di Pasausang, masjid tua Asazi di Sigando, menyaksikan pertunjukan kesenian tradisi oleh Sanggar Agung di Gantiang, terakhir ke Mifan, sebelum balik lagi ke stasiun KA di Pasausang.(jen)

http://www.padangekspres.co.id/content/view/37070/1/

Merapi Singgalang nan Tanang

LEMERSING YANG INDAH
By : Jepe

LEMERSING, begitu singkatan yang diberikan oleh Ibu Iffah tentang kampung halamannya di Sungai Tanang yang berada di lembah Merapi Singgalang, daerah ini terletak di hamparan tanah vulkanik yang kaya mineral yang berada disepanjang lereng dan lembah gunung Merapi dan Singgalang. Bagi saya LEMERSING ini selain menyuguhkan pemandangan yang indah dengan bentangan alamnya, jika dilihat dari ketinggian, seperti sebuah mozaik atau kepingan puzzle yang menyambung satu sama lainnya dengan memberikan sentuhan, rona dan citra warna yang sangat luar biasa indahnya .

Sawah yang berkontur mulai dari lereng kedua gunung tersebut sampai kelembah yang mengalir sungai berbatuan dengan air yang jernih dan disekat pematang sawah yang hijau ditumbuhi rumput-rumpu gajah buat makanan ternak atau tanaman-tanaman keras lainnya sebut saja pinang yang berderet (pinang baririk) dan kulit manis. Setiap petak sawahpun memberikan gradasi warna yang berbeda mulai dari warna coklat tua ketika sawah mulai di bajak (diolah), lalu dipojok sawah tersebut yang dipagari jaring nilon (sarlon net) terhampar benih padi seperti karpet dengan warna hijau yang lembut.

Dihamparan sawah yang lain tumbuh subur padi dengan warna hijau terang, ketika padi mulai menguning siap panen sayup-sayup rebah ditiup angin dengan warna kuning kecoklatan, setelah panen petak sawah tersebut berubah menjadi warna coklat terang dari rumpun-rumpun padi yang telah siap di tuai atau disabit.. Bulir-bulir padi yang bernas dikumpulkan baik secara manual yaitu menginjak dengan kaki (Minang :mairik) maupun dengan semi mekanis dengan alat perontok padi maka hamparan petak sawah tersebut diatar tikar pandan atau tenda biru terkumpul gabah-gabah segar berwarna coklat muda.

Jerami kering yang telah dipisahkan bulir padinya sebelum digiling di heler (Rice Milling) menjadi beras tertumpuk secara mengelompok di petak sawah yang nantinya dibakar setelah dicampur dengan bahan organik lainnya menjadi kompos sebagai pupuk alami untuk masa tanam selanjutnya. Jerami yang bertumpuk ini memberikan warna coklat pupus dan saat dibakar asapnya membumbung kelangit dengan aroma yang khas. Setelah terbakar habis ketika masih menyisakan bara kecil dengan kepulan asap tipis akan berwarna hitam pekat. Begitulah rona-rona warna yang ditampilkan pada hamparan sawah yang terletak di Lemersing.

Lalu perladangan tak kalah indah hamparannya dengan aneka tanaman pangan semusim seperti palawija dan sayur-sayuran yang berwarna warni sebut saja terung ungu, cabe keriting, wortel,tomat, kol, ubi rambat, daun bawang, kembang kol yang merekah putih dibalik kelopak daun yang berwarna hijau tua dan tentunya tidak lupa sayur yang terkenal dari Lemersing ini yang dikenal dengan nama lobak Singgalang. Tak kala indahnya juga jika kita melihat dari ketinggian dengan pandangan yang luas serta bebas sejauh mata memandang (Helicopter View) ladang-ladang dengan tanaman keras seperti rumpun bambu, pinang, kelapa, kulit manis dengan pucuk daunya berwarna merah muda lembut, pohon kelapa, cengkeh dan coklat.

Sungai-sungai, anak sungai, parit , tali air dan pincuran dilereng-lereng perbukitan mengalir air yang jernih dan bening mulai dari ketinggian lereng-lereng kaki bukit Gunung Merapi dan Singgalang sampai kelembah yang paling rendah tidak terputus sambung menyambung berkilau ketika diterpa sinar matahari yang terik di siang hari, aliran air ini membatasi hamparan sawah dan ladang diseputar Lemersing, sungguh sebuah pemandangan alam yang indah tidak terperikan.

Apa-apa yang ada dilangit dan dibumi ini adalah ciptaanNya yang Agung , Allah Swt yang tak pernah kekurangan sesuatupun memberikan ciptaanNya pada manusia walaupun manusia itu sabagian ikut melestarikannya dan sebagian lagi merusaknya. Renungkanlah dan pikirkanlah mengenai hakikat diri kita diciptakan dan renungilah sebuah keindahan alam yang diberikannya di ranah minang tercinta salah satunya Lemersing, belum lagi “Lemersing-Lemersing” yang indah lainnya di ranah minang. . Akhir dari perenungan ini kita akan merasa betapa kecilnya kita dihadapNya yang menciptakan alam semesta ini, kita tidak akan terlihat walau setitik debupun jika bandingkan maha luasnya alam semesta ini, seperti hikmah yang diberikan iman Ghazali dalam kitab Ihya Ulumudin “Siapa yang dapat mengenal dirinya niscaya dia mampu mengenal Tuhannya”

Setelah kita mengenal Rabbnya dengan segala ciptaan alam semesta yang indah tentunya kita akan bisa berkata pada diri kita “ Ah selama ini saya terkadang suka sombong, ternyata ada yang lebih dan berhak lagi sombong dari diri saya yaitu Allah Swt dan saya sadar ketika Lemersing yang terhampar di hadapan saya menyadarkan diri saya, hati saya agar jauh (berusaha menjauhi) dari sifat sombong.

“Sombong adalah pakaian-Ku (Allah Swt) siapa yang sombong berarti telah merebutnya dari Ku” begitu yang disampaikan oleh sebuah hadis Qudsi”

Semoga bencana Galodo yang terjadi di ranah minang baru-baru ini menjadi pelajaran dan kita bisa mengambil hikmah dibalik bencana dan musibah yang terjadi, kita harus lebih arif lagi dalam mengelola alam dengan segala keindahannya yang telah memberikan kehidupan kita. Keindahan dan kehidupan itu adalah Lemersing dan juga “Lemersing-Lemersing” lainnya di ranah minang tercinta dengan bentangan alamnya mulai dari pantai sampai gunung dengan sungai-sungai,sawah lading, kolam, rawa-rawa dan danau-danaunya yang indah

Pekanbaru, 11 April 2008

Catatan : Saya dan Pak Emi mengelilingi Lemersing ini pada tanggal 21 dan 22 Maret 2008 perjalanan di mulai dari Sulit Air kampong Da Rainal, Ombilin Singkarak, Padang Panjang, Padang Luar, Matur, Maninjau, Batang Antokan, Lubuk Basung, Sitanang, Sitalang, Batu Kambing, Palembayan, Simpang Petai dan daerah-daerah pinggiran Kota Bukit Tinggi sepanjang Lemersing.
canduang-tampak-dari-kaki-snggalangSungai Tanang, Kampounag IffahKutunggui Sungai Tanang sumur hidupkuMerapi Singgalang Sabar Menanti

Prof H ZAENAL ABI DIN AHMAD

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Abang Ismet, izinkanlah saya untuk menyampaikan sedikit yang saya ketahui tentang ayahanda Profesor K.H. Zaenal Abidin Ahmad. Saya sebagai urang sumadonya sangat respect dan tidak sedikit bekal nasihat yang saya dapat dari beliau.

Biografi tentang almarhum Mamanda Prof H ZAENAL ABI DIN AHMAD, sudah ada bukunya yang berjudul: RIWAYAT HIDUP dan PERJUANGAN H. ZAINAL ABIDIN AHMAD yang ditulis oleh SOEBAGJO LN dan diterbitkan oleh Pustaka Antara tahun 1985, 2 tahun setelah beliau wafat pada hari Selasa 26 April 1983 di Rumah Sakit Islam Jakarta. Mungkin ada baiknya, bila ada niatan untuk mencetak ulang, bisa berhubungan dengan penerbitnya PUSTAKA ANTARA yang dimiliki oleh keluarga Almarhum Bapak H.M. Yoesoef Ahmad.

Sebagai informasi tambahan, ada baiknya saya sampaikan juga secara singkat riwayat hidup beliau.

Beliau lahir di Sulitair tgl 11 April 1911, Anak tertua dari ayah bernama Datuk Ahmad dan ibunda Sa’diah suku Piliang Tabuah nan Gadang. Beliau memiliki 4 saudara seibu yakni: Kasim Ahmad Sutan Karoni (alm); Azis Ahmad Datuk Pamuncak (alm), Agus Salim Ahmad (alm) dan Almarhumah Halimah Ahmad (ibu mertua ambo). Saat melahirkan, ibundanya wafat. Kemudian Datuk Ahmad menikah lagi dengan ibunda (?)dari suku Limo Singkek Sogo dan dikarunia seorang putri: Hj. Erma Ahmad, dan ibundanya meninggal lagi, kemudian menikah lagi dengan ibundaRamalah (Mala) dari suku Limau Panjang, dan dikaruniai 4 orang anak yakni: Arifin Ahmad (alm), Djamaludin Ahmad (alm), Wirdati Ahmad dan Syariwil Ahmad (alm).

KH Zaenal Abidin Ahmad menikah dengan Ibu Rohana Djamil pada bulan January 1931 (2 Ramadhan 1350H) dan=2 0dikaruniai 4 orang anak yakni Kakanda Nizam Zaenal, Kakanda Ismet Zaenal, Kakanda Almarhumah Ratna Zaenal dan adinda Syah Djohan Zaenal.

Selama masa hidupnya beliau isi dengan berbagai kegiatan antara lain:

1. Sebagai GURU, mengajar di THAWALIB Padang Panjang dan Normal School Padang Panjang.
2. Sebagai PENGARANG telah lebih dari 40 buku yang ditulisnya dan menulis artikel /makalah di harian/majalah dalam dan luar negeri.
3. Sebagai WARTAWAN telah mendirikan PANDJI ISLAM di Medan, Ketua Persatuan Wartawan Muslimin (WARMUSI), Pemred ALMANAR Medan, Pemimpin Umum FADJAR ASIA Singapore, P.U. BERITA MELAYU Singapore, PU INDONESIA RAYA DJOGJAKARTA, Direksi Harian PEMANDANGAN Djakarta, PU HARIAN ABADI, Djakarta. Sampai ahir hayatnya beliau aktif mengisi BULETIN DAKWAH dari Dewan Dakwah Islam.
4. Di PARLEMEN, sebagai ANGGOTA: KNIP, KONSTITUANTE, Parlemen R.I.S, Parlemen Indonesia, dan WAKIL KETUA PARLEMEN 1956 – 1960.
5. Di panggung POLITIK, sebagai Anggota PERMI Padang Panjang, Ketua Organisasi PARTAI ISLAM INDONESIA wilayah Sumatra, Ketua MASYUMI wilayah Sumatra, Ketua Panitia Pembentukan Undang-undang dari Fraksi Masyumi, Wakil Ketua utusan MASYUMI dalam Konstituante Bandung.
6. Di PERGURUAN TINGGI, sbg. Anggota dewan kurator UI, Ketua Tertinggi Universitas Ibnu Khaldun Jakarta, Anggota UNESCO di Jakarta, Dosen Ilmu Politik dan Sejarah pada Universitas Al Hilal, Jakarta, Wakil Dekan fakultas Ushuludin Univ. Prof Dr. Mustopo dan terahir sebagai REKTOR Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Jakarta. (Pidato pengukuhannya sebagai guru besar PTIQ pada tanggal 8 Mei 1982 berjudul “Panji Da’wah Islamiyah dan Ilmu-ilmu Al-Qur’an berkibar terus di tangan Indonesia”)
7. Di YAYASAN, sampai ahir hayatnya beliau sebagai Ketua Umum Yayasan Islam THAWALIB dan pendiri YAYASAN ZAMRODJ, sebuah singkatan dari Zaenal Abidin AhMad ROhana DJamil. Yayasan ZAMRODJ saat itu sedang membangun Masjid dan Pesantren diatas tanah seluas 5000 meter persegi yang terletak di Desa SERUA, Kecamatan CIPUTAT – Tangerang, sebagai wakaf dari kedua beliau. Dalam perkembangannya saat ini nama ZAMRODJ telah berubah menjadi ZAMRUD dan memiliki ratusan murid dari tingkat Ibtidaiyah dan Tsanawiyah. Usaha mulia tersebut diteruskan oleh keluarga almarhumah Hj. DAHNIAR ZEIN, adik dari Ibu Rohana Djamil.

Dari keseluruhan hidup beliau yang telah disumbangkan buat negeri tercinta ini, masih ada PR yang menurut beliau harus di selesaikan yaitu pemikiran bahwa kehidupan tidaklah abadi. Beliau bersama beberapa tokoh SULITAIR menyadari bahwa HARTA dan KEKAYAAN tidak banyak yang dapat ditinggalkan kepada GENERASI MUDA berikutnya, kecuali hanya GAGASAN serta CITA-CITA yang luhur untuk pembangunan bangsa dan Negara, khususnya untuk KAMPUANG HALAMAN TERCINTA SULITAIR. Untuk itu beliau bersam a SAHABAT beliau sejak kecil JOESOEF AHMAD dibantu oleh rekan beliau H. Sy.Z. DT. TANARO, Adik beliau A.A. DT. PAMUNCAK, Adik Ipar beliau SABARUDDIN RASJAD DT. SAMARAJO dan rekan/sahabat beliau H.I.A.L DT NAN SATI telah membentuk sebuah PANITIA untuk menyusun RIWAYAT HIDUP para TOKOH SULITAIR dan juga Perjuangan Rakyat setempat agar apa yang mereka lakukan tidak tenggelam dimakan jaman, ditelan sejarah dan dilupakan tanpa bekas. Tetapi, untuk kesekian kalinya terbukti bahwa manusia hanya bisa merencanakan sesuatu, tetapi ahirnya Tuhan jugalah yang menentukan lain. Beliau telah dipanggil keharibaanNYA pada tanggal 26 April 1983 atau 13 Rajab 1403H sekitar pukul 16:00 setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Islam Jakarta, 7 bulan setelah ditinggal isterinya tercinta Ibu ROHANA DJAMIL yang meninggal pada tanggal 28 September 1982 di kota suci MEKAH dengan hanya membawa amal perbuatannya selama masih hidup. Inna lillahi wainna ilaihi rojiun. Semoga Allah swt membalas seluruh amalannya, keluarga dan keturunannya dijauhkan dari segala malapetaka, dan diberi rahmatNya serta diridloiNya segala perbuatan mereka. Amien.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Esumarna

Tour de Singkarak dan Kejujuran Kita

Tour de Singkarak
dan Kejujuran Kita

Oleh Syafruddin AL

Bila tidak ada aral melintang, mulai 29 April hingga 4 Mei 2009 mendatang akan digelar helat akbar balap sepeda internasional bertajuk “Tour de Singkarak” dengan empat etape sejauh 459 Km, mulai dari Kota Padang, Bukittinggi, Batusangkar, Sawahlunto, Solok, Singkarak, Danau Kembar (Alahanpanjang) dan kembali ke Singkarak.

Kata Dirjen Pemasaran, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, DR Sapta Nirwandar, Tour de Singkarak adalah event yang memadukan kegiatan olahraga balap sepeda dengan wisata (sport tourism). Melalui balap sepeda, kita ingin ‘menjual’ Singkarak ke dunia luar yang sekaligus akan membawa Kota Padang, Lembah Anai, Sate Mak Syukur (sebagai salah satu wisata kuliner), Kota Wisata Bukittinggi, Kota Budaya Batusangkar, Kota Arang Sawahlunto, Kota Solok, keindangan Danau Diateh dan Danau Dibawah, serta keindahan Danau Singkarak itu sendiri.

Dari Balik Singkarak

Sebagai penggagas, Pak Sapta yang terinspirasi dari kegiatan Festival Singkarak-Danau Kembar tahun lalu itu, sangat antusias dan bangga sekali dengan Tour de Singkarak tersebut. Di samping mengundang sejumlah BUMN, BUMD, swasta nasional dan local untuk turut berpartisipasi, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata sendiri menggelontorkan dana yang cukup besar untuk kegiatan yang memperebutkan hadiah totoal sebesar 60 ribu dollar AS tersebut.

Tidak kurang 15 Tim balap sepeda dari mancanegara dan 10 tim dari dalam negeri akan ikut bertarung di Tour de Singkarak. Satu tim rata-rata dengan 10 anggota (6 pembalap dan 4 official). Dengan begitu, akan ada 240 orang (dikurang 1 tim dari Sumbar) yang akan hadir di Ranah Minang sejak 27 April hingga 6 Mei mendatang. Belum termasuk panitia pusat dan rombongan musisi pimpinan Dwiki Darmawan.

Peserta, panitia dan musisi itu memang akan menjadi tamu khusus dengan pelayanan yang khusus pula selama berada di Sumatra Barat. Tetapi, tentu tak sedikit pula jumlah tamu yang datang sebagai penonton dan wisatawan yang dating menyaksikan event pertama yang akan diharapkan nantinya dapat bersaing dengan Tour de Langkawi ini. Mereka bisa saja datang dari Riau, Sumatra Utara, Jambi, Sumsel, Jawa, Singapura, Malaysia, Thailand dan lain sebagainya.

Yang perlu kita pertanyakan, apakah rakyat kita di Sumatra Barat sudah bisa menjadi penerima tamu yang baik? Menjadi bagian dari masyarakat yang sadar wisata? Karena tujuan balap sepeda Tour de Singkarak adalah untuk memperkenalkan Ranah Minang ke dunia internasional, tentu pandangan pertama dan kesan awal itu haruslah menggoda kalau memang daerah kini ingin menjadi destinasi wisata indternasional masa depan.

Sekedar intermezzo saja, beberapa waktu lalu sejumlah orang Minang di rantau ribu di mailinglist (internet) gara-gara rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kanai pangua di sebuah rumah makan di daerah ini. Menurut cerita yang berkembang di internet tersebut, biaya makan 20-an anggota rombongan, bernilai jutaan rupiah, jauh di atas kewajaran. Meski ada yang memberi komentar bahwa si pemilik warung ini mungkin merasa bahwa uang yang akan mereka (rombongan Presiden) bayarkan berasal dari uang rakyat juga, tindakan seperti itu jelas tidak terpuji. Dunia pariwisata penuh dengan standar-standar yang terukur dan teruji.

Hari-hari terakhir, suasanya Bandara Internasional Minangkabau (BIM) juga belum banyak berubah. Gerombolan orang yang menanti tamu yang dating untuk menawarkan jasa angkutan juga masih masih tetap dalam suasana hingar bingar bak di Pasar Raya. Tak ada suasana Ranah Minang dengan alunan musik talempong yang indah. Begitu juga di hotel-hotel, kita juga tak pernah mendengar musik tradisional.

Tarif hotel di Sumatra Barat, menurut banyak orang, juga berada di atas rata-rata hotel sekelas di tempat lain. Penginapan kelas melati pun juga ikut-ikutan menaikkan harga. Bayangkan, beda tarif hotel kelas bintang 4 dengan sebuah wisma kelas melati hanya 90-an ribu rupiah. Di hotel bintang empat kita mendapat sarapan pagi sepuasnya dengan sejumlah menu khas internasional dan tradisional, di hotel melati hanya disuguhi secangkir kopi atau teh manis dan roti panggang saja.

Mengintip Singkarak

Hal ironi lainnya, ketika pekan lalu saya ke Padang menumpang sebuah Taxi dari Jl. Veteran 17 ke Kampus STSI Sospol Imam Bonjol di Jl. Koto Tinggi, sebelah Gubernuran dan kemudian terus ke Bumi Minang, kena cas Rp40.000. Saya tahu persis jarak dari saya mulai naik di Jl. Veteran ke Koto Tinggi dan terus ke Bumi Minang tak lebih dari 5 km. Di Jakarta, naik Taksi di Blok M sampai ke Istana Negara di Monas yang jaraknya lebih dari 8 km, tidak akan lebih dari Rp25.000.

Sebagai daerah yang terus ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai destination unggulan, pembenahan mentalitas masyarakat yang biasa main pangua, jelas merupakan kewajiban kita dan Pemda Sumatra Barat bersama pemerintah kota dan kabupatennya. Karena itu, di samping menggelorakan semangat bermain sepeda yang sedang dilakukan oleh para pejabat dengan memamerkan sepeda barunya, langkah untuk membenahi sisi pelayanan oleh masyarakat yang sering menganggap suatu pesta sebagai ajang mencari keuntungan, harus pula dilakukan dengan sungguh-sungguh. Tour de Singkarang yang digagas pemerintah pusat untuk kepentingan kemajuan Sumatra Barat, jelas menunggu kejujuran Ranah Minang dalam segala hal. Termasuk membehani sisi pelayanan dan kebiasaan main pangua tadi. *

Perda No.2 Th 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
NOMOR 2 TAHUN 2007
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN NAGARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA BARAT

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten se Sumatera Barat tentang Pemerintahan Nagari, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi

b. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan hukum Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

c. bahwa untuk sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan yang baik dan efektif di nagari, maka perlu diatur ketentuan mengenai Pokok—Pokok Pemerintahan Nagari

d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah – daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, menjadi Undang-undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 tambahan Lembaran Negera Nomor 4437)

4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah dan Keuangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)

6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165)

7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 )

8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588 )

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan

Dengan Persetujuan Bersama :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT Dan GUBERNUR SUMATERA BARAT

M E M U T U S K A N

Menetapkan:

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN NAGARI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah Daerah Propinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Propinsi.

4. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.

5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

6. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dilingkungan Propinsi Sumatera Barat.

7. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat Basandi Syarak, syarak Basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.

8. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari berdasarkan asal usul Nagari di wilayah Propinsi Sumatera Barat yang berada dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Wali nagari adalah pimpinan Pemerintahan Nagari.

10. Jorong atau dengan nama lain yang setingkat dan terdapat dalam Nagari adalah bagian dari wilayah Nagari.

11. Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disebut BAMUS NAGARI adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah nagari sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

12. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintahan Nagari dalam memberdayakan masyarakat.

13. Kerapatan Adat Nagari yang selanjutnya disebut KAN adalah Lembaga Kerapatan dari Ninik Mamak yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat dan berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaian perselisihan sako dan pusako.

14. Anak Nagari adalah warga masyarakat yang ada di nagari dan di rantau. Inilah anak-nagari nan dari rantau

15. Harta Kekayaan Nagari adalah harta benda yang telah ada atau yang kemudian menjadi milik dan kekayaan nagari baik bergerak maupun tidak bergerak.

16. Ulayat Nagari adalah harta benda dan kekayaan nagari diluar ulayat kaum dan suku yang dimanfaatkan untuk kepentingan anak nagari.

17. Suku adalah himpunan beberapa kaum atau payung dalam sistem kekerabatan yang berlaku dan tumbuh dalam masyarakat.

18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari selanjutnya disebut APB Nagari adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Nagari yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintahan Nagari dan BAMUS NAGARI yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari.

BAB II

NAGARI DAN WILAYAH NAGARI

Pasal 2
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam hal adat istiadat.

Pasal 3
Wilayah Nagari, meliputi wilayah hukum adat dengan batas-batas tertentu yang sudah berlaku secara turun temurun dan dan diakui sepanjang adat.

BAB III
PEMERINTAHAN NAGARI

Pasal 4
(1) Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaran urusan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus kepentingan serta memberikan pelayanan pada masyarakat setempat.

(2) Pemerintah Nagari sebagai pemerintah terendah berlaku dan ditetapkan di seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat.

Bagian Kesatu Organisasi

Pasal 5
(1). Untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di nagari, dibentuk Pemerintahan Nagari yang terdiri dari Pemerintah Nagari dan BAMUS NAGARI

(2). Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Nagari dan BAMUS NAGARI diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 6
(1). Pemerintah Nagari terdiri dari Wali Nagari dan Perangkat Nagari.

(2). Perangkat Nagari terdiri dari Sekretaris Nagari dan perangkat lainnya.

(3). Sekretaris Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

Pasal 7
(1) Wali Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipilih langsung oleh warga masyarakat nagari.

(2) Masa Jabatan Wali Nagari adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih hanya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Tata cara penetapan calon Wali Nagari, calon pemilih dan pemilihan Wali Nagari diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten /Kota

Bagian Kedua Kewenangan
Pasal 8

Kewenangan Nagari mencakup :

a. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Nagari.

b. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Nagari.

c. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

d. Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh Peraturan Perundang-undangan diserahkan kepada Nagari.

Pasal 9

(1) Penyerahan sebahagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten /Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Pemerintahan Nagari adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatan pelayanan, peran serta dan prakarsa yang bertujuan untuk kesejahteraan anak nagari.

(2) Penyerahan kewenangan dari Kabupaten/ Kota kepada Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati / Walikota.

Pasal 10

(1) Wali Nagari menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nagari (RPJMN) untuk jangka waktu 6 (enam) Tahun ditetapkan dengan Peraturan Nagari dan menyusun Rencana Kerja pembangunan Nagari (RKPN) tiap tahun.

(2) Wali Nagari memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati/ WaliWalikota melalui Camat.

(3) Wali Nagari menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BAMUS NAGARI.

Pasal 11

Tugas, wewenang, Kewajiban dan Hak Wali Nagari diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Ketiga BAMUS NAGARI

Pasal 12

(1) Anggota BAMUS NAGARI terdiri dari unsur Ninik Mamak / tokoh adat /kepala suku, Alim Ulama / Tokoh Agama, Cadiak Pandai /cendikiawan, Bundo Kanduang /Tokoh Perempuan dan komponen masyarakat lainnya yang tumbuh dan berkembang dalam Nagari bersangkutan dengan mempertimbangkan representasi Jorong yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2) Masa jabatan anggota BAMUS NAGARI adalah 6 ( enam ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Pimpinan BAMUS NAGARI dipilih dari dan oleh Anggota BAMUS NAGARI.

(4) Jumlah Anggota BAMUS NAGARI ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 ( lima ) orang dan paling banyak 11 ( sebelas ) orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Nagari.

(5) Tata cara penetapan calon, pemilihan calon dan pemilihan anggota BAMUS NAGARI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 13

Tugas, wewenang, kewajiban dan hak BAMUS NAGARI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

BAB IV

PERATURAN NAGARI

Pasal 14

(1) Peraturan Nagari ditetapkan oleh Wali Nagari dengan persetujuan bersama BAMUS NAGARI

(2) Peraturan Nagari dibentuk untuk penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

(3) Peraturan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat nagari setempat.

(4) Peraturan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(5) Setiap Peraturan Nagari harus disampaikan oleh Wali Nagari kepada Bupati / Walikota melalui camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 hari sebelum ditetapkan.

(6) Tata cara penyusunan peraturan nagari diatur dalam peraturan daerah Kabupaten/ Kota dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Untuk melaksanakan Peraturan Nagari, Wali Nagari menetapkan Peraturan Nagari dan atau Keputusan Wali Nagari.

BAB V
KEUANGAN NAGARI

Bagian Kesatu Harta Kekayaan

Pasal 16

Harta Kekayaan Nagari meliputi :

a. Pasar nagari.

b. Tanah lapang atau tempat rekreasi nagari.

c. Balai, Mesjid dan/atau Surau nagari.

d. Tanah, hutan, sungai, kolam dan /atau laut yang menjadi ulayat nagari.

e. Bangunan yang dibuat oleh Pemerintah Nagari dan atau anak nagari untuk kepentingan umum.

f. Harta benda dan kekayaan lainnya.

Pasal 17

(1) Pemanfaatan dan pengelolaan harta kekayaan nagari dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari berdasarkan Peraturan Nagari.

(2) Sebelum Peraturan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, Pemerintah Nagari melakukan konsultasi / koordinasi dengan KAN.

Pasal 18

(1) Harta kekayaan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dikelola oleh pihak lain, setelah masa pengelolaannya berakhir dikembalikan kepada Nagari.

(2) Harta Kekayaan Nagari yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat diatur kembali pemanfaatannya dengan memperhatikan kepentingan nagari.

(3) Pengelolaan, pemanfaatan dan pembagian hasil harta kekayaan nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut Peraturan Nagari dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua APB Nagari

Pasal 19

(1) APB Nagari terdiri dari bagian pendapatan Nagari, Belanja Nagari dan Pembiayaan.

(2) Rancangan APB Nagari dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan nagari.

(3) Wali Nagari bersama BAMUS NAGARI menetapkan APB Nagari setiap tahun dengan Peraturan Nagari.

Pasal 20

Pedoman penyusunan APB Nagari, Perubahan APB Nagari, perhitungan APB Nagari, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Nagari ditetapkan dengan Peraturan Bupati / Walikota.

Bagian Ketiga Pendapatan

Pasal 21

Pendapatan dan Penerimaan Nagari meliputi :

1. Pendapatan asli Nagari, terdiri dari :

a. Hasil kekayaan nagari

b. Hasil usaha nagari.

c. Retribusi Nagari, terutama retribusi asli yang sudah ada di nagari

d. Hasil swadaya dan sumbangan masyarakat.

e. Hasil gotong royong

f. Lain-lain pendapatan asli nagari yang sah.

2. Penerimaan bantuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Propinsi serta Pemerintah, terdiri dari:

a. Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10 % ( sepuluh per seratus) untuk nagari dan dari Retribusi Kabupaten/Kota sebahagian diperuntukan bagi nagari.

b. Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk nagari paling sedikit 10 % ( sepuluh per seratus ), yang pembagian untuk setiap nagari secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Nagari.

c. Pembiayaan atau pelaksanaan Tugas Pembantuan.

d. Bantuan lainnya dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

e. Bagian dari hasil penerimaan Pemerintah yang dipungut dan berasal dari nagari.

3. Penerimaan lain-lain, terdiri dari :

a. Sumbangan pihak ketiga

b. Pinjaman Nagari.

c. Hasil kerjasama dengan pihak lain.

d. Pendapatan lain-lain yang sah.

Pasal 22

(1) Untuk meningkatkan pendapatan nagari, Pemerintahan Nagari dapat membentuk Badan Usaha Milik Nagari yang berkedudukan di nagari dan dapat membuka cabang di rantau.

(2) Tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari ditetapkan berdasarkan pedoman dalam Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

(3) Untuk pengembangan ekonomi anak nagari dapat dihimpun permodalan dengan mengerahkan potensi yang ada di nagari dan di rantau.

Pasal 23

(1) Sumber-sumber pendapatan dan penerimaan nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dikelola melalui APB Nagari .

(2) Ketentuan mengenai sumber-sumber keuangan nagari diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 24

(1) Wali Nagari berdasarkan persetujuan BAMUS NAGARI dan pertimbangan KAN, dapat menerima bantuan dan lain-lain pemberian dari berbagai sumber.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditolak, apabila merusak dan menggoyahkan sendi kehidupan Adat dan Syarak di Nagari yang bersangkutan

BAB VI

PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN

Pasal 25

(1) Pemerintahan Nagari dapat dibentuk, dimekarkan, dihapus, dan atau digabung setelah memperhatikan aspek kepentingan masyarakat dan kondisi daerah dengan mengacu kepada kriteria tertentu, serta tidak merusak kelestarian adat / struktur adat pada kesatuan masyarakat dan wilayah hukum adat tersebut.

(2) Tata cara dan kriteria pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan pemerintahan nagari serta pengalihan aset diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(3) Keberadaan KAN pada Pemerintahan Nagari yang dimekarkan, dihapus dan atau digabung diatur dengan Paraturan Daerah Kabupaten / Kota.

Pasal 26

Pembentukan Pemerintahan Nagari di Kota dapat dilakukan atas inisiatif masyarakat setempat dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

BAB VII
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN.

Pasal 27

(1) Wali Nagari secara bersama-sama mengatur dan mengurus kepentingan antar nagari setelah mendapat persetujuan dan BAMUS NAGARI.

(2) Bentuk dan Tata Cara kerjasama nagari-nagari antar Kabupaten/Kota diatur bersama sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

(3) Bila terjadi perselisihan antar nagari dalam 2 ( dua ) Kabupaten/Kota atau lebih, diselesaikan secara bersama sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur .

(4) Kerjasama Nagari dengan pihak lain diatur dengan Peraturan Nagari

BAB VIII

KERAPATAN ADAT NAGARI ( KAN )

Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 28

KAN berkendudukan sebagai lembaga perwakilan permusyawaratan masyarakat adat tertinggi yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat.

Bagian Kedua

Pasal 29

Tugas dan fungsi, susunan dan kedudukan serta hak dan kewajiban KAN akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

BAB IX
TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 30

(1) Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintahan nagari yang disertai dengan pemberian sarana, prasarana, sumber daya manusia serta pembiayaannya.

(2) Pemerintah nagari dapat menolak tugas pembantuan apabila tidak disertai dengan pemberian sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta pembiayaannya.

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 31
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi meliputi :

1. Memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan

2. Menetapkan bantuan keuangan dari Pemerintah Propinsi

3. Memfasilitasi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

4. Melakukan pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

5. Memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan Pemerintahan Nagari

6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala propinsi

7. Melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan nagari pada nagari-nagari tertentu

8. Memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan lembaga kemasyarakatan tingkat Propinsi

9. Melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan di nagari skala Propinsi.

BAB XI
PELAKSANAAN, PENEGAKAN DAN SANKSI

Pasal 32

(1) Seluruh warga masyarakat anak nagari mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk menjaga, mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai syarak, adat dan budaya di nagari.

(2) Seluruh warga masyarakat anak nagari mempunyai kewajiban dan tanggungjawab dalam hal penegakan untuk terlaksananya dengan baik nilai-nilai syarak, adat dan budaya di nagari.

(3) Pelanggaran terhadap sistem nilai syarak, adat dan budaya yang berlaku diberikan sanksi sesuai dengan adat salingka nagari yang diatur dengan Peraturan Nagari.

(4) Tata cara pelaksanaan, penegakan dan sanksi sebagaimana ayat (1),(2) dan (3) diatur secara teknis dengan Peraturan Nagari dan mengacu kepada pedoman yang diterbitkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

(1) Desa, desa eks transmigrasi yang telah beralih statusnya menjadi nagari, maka harta kekayaan sepenuhnya dialihkan menjadi kekayaan nagari yang dikelola oleh Pemerintahan Nagari.

(2) Pengawasan terhadap pengalihan kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh BAMUS NAGARI, KAN dan masyarakat nagari.

Pasal 34

Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang berada di Kabupaten, segera menyesuaikan menjadi sistim Pemerintahan Nagari sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 35

Lembaga Perwakilan Permusyawaratan Masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebutannya disesuaikan dengan lembaga yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat setempat.

BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 36

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat mengakui dan menjunjung tinggi keberadaan adat istiadat.

(2) Pembinaan dan pelestarian adat istiadat dilakukan oleh masyarakat adat, pemangku adat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten / Kota dan Pemerintah Propinsi.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Peraturan Daerah ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengaturan Pemerintahan Nagari.

Pasal 38
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan lainnya yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan nagari di Propinsi Sumatera Barat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat.

Ditetapkan di P a d a n g
pada tanggal 30 – 1 – 2007

GUBERNUR SUMATERA BARAT

dto

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di P a d a n g
pada tanggal 30 Januari 2007

SEKRETARIS DAERAH

dto
DRS.H.YOHANNES DAHLAN PEMBINA UTAMA MADYA NIP.410003662 LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2007 NOMOR

Seafood Padang

Kerapu bakar bawang putih
/
Senin, 23 Februari 2009 | 14:34 WIB
Di Padang? Ya makanan Padang! Begitu umumnya fallacy yang berlaku setiap kali kita berkunjung ke Padang. Seolah-olah di Kota Padang hanya ada masakan Minang yang memang sudah kondang, bahkan melintasi batas negara. Tradisi merantau urang awak pun membuat rumah makan padang hadir di mana-mana. Setiap ada simpang tigo atau simpang ampek, pastilah ada rumah makan padang. Kecuali di bulan! Karena di bulan belum ada persimpangan jalan.

Kenyataan bahwa Padang berada di tepi laut mestinya menunjukkan bahwa di kota ini tentulah tersedia berbagai sajian hasil laut yang berkualitas. Jernihnya kawasan samudra di Timur kota ini – setidaknya bila dibandingkan dengan kondisi laut di Pantai Utara Jawa – juga merupakan testimonial bagi hasil laut yang bermutu.

Pulau Sikuai yang dapat dicapai dengan perahu cepat dalam waktu 45 menit dari Padang pun tampaknya hanya populer di kalangan wisatawan asing yang membaca informasi tentang pulau ini di buku panduan Lonely Planet. Baru belakangan ini Pulau Sikuai mulai menjadi tujuan wisata memancing bagi para penggemar memancing. Pulau Mentawai yang lebih jauh pun sudah sejak lama dikenal sebagai “gudang” lobster yang diburu para eksportir.

Kunjungan terakhir saya ke Padang mengungkap temuan beberapa rumah makan yang menyajikan sajian hasil laut juara. Begitu terpukaunya saya oleh kualitas masakan di beberapa rumah makan itu, sampai saya tak habis pikir. “Ke mana saja saya selama ini bila berkunjung ke Padang?”

Masakan Minang sebetulnya menampilkan cukup banyak ikan. Tetapi, kebanyakan yang dihadirkan adalah ikan darat, seperti: ikan mas, nila, mujair, dan gurami. Dari kawasan laut, ikan kakap terutama hadir kepalanya saja dalam masakan populer gulai kepala ikan. Ikan kembung biasanya hanya digoreng atau disajikan sebagai balado. Di rumah-rumah makan yang menyandang tulisan “Pauh Piaman” (dari Desa Pauh, dekat Pariaman), juga banyak terhidang gulai atau masakan asam pedas dari ikan tenggiri dan tongkol.

Tetapi, apa tidak bosan bila selama beberapa hari di Padang kita selalu makan masakan Minang untuk makan malam dan makan siang? Itulah sebabnya kali ini sengaja saya tulis tentang beberapa tempat yang khusus menyajikan seafood.

Tempat pertama yang menjadi rekomendasi saja adalah RM “Djoni/Kun” di Muara, masih termasuk kawasan Chinatown-nya Padang. Warungnya sangat sederhana – dengan tiga meja panjang dengan bangku-bangku panjang yang sering dipenuhi para tamu. Ketika singgah ke sana, muncul kreativitas saya untuk mengangkat sebuah meja kecil dan kursi ke seberang warung, supaya tempat duduk saya langsung berada di tepi Sungai Batang Arau. Asyik! Serasa di Venezia!

Sajian andalan “Djoni/Kun” adalah ikan bakar santan. Kebanyakan para tamu memilih ikan kerapu yang dibakar, kemudian dilumuri dengan saus santan kental berwarna jingga, dan kemudian dibakar lagi. Tidak hanya unik, tetapi juga istimewa. Ketika berkunjung ke sana, saya memesan ikan pari sebesar telapak tangan untuk dibakar dengan santan. Maklum, ikan kerapunya terlalu besar untuk dimakan sendiri. Ternyata, pari bakar santan itu pun hadir istimewa.

Djoni membawa seekor udang kipas ke meja saya. Ia memuji kesegaran udang yang baru didapatnya tadi pagi. “Saya goreng dengan sambal petai, ya?” katanya menawarkan. Sungguh taktik yang jitu. Saya langsung menyerah. Klepek-klepek.

Tak lama kemudian, sajian itu datang. Tampilannya sungguh memesona. Udang kipasnya dibelah, kemudian digoreng. Sambal goreng petai kemudian dituangkan di atasnya sebagai topping. Mak nyusssss!

Udang kipas memiliki kualitas daging yang sungguh lembut dan mulus. Sekalipun harganya lebih murah daripada lobster, tetapi rasanya jauh mengalahkan lobster. Kalau Anda nanti menjumpai udang kipas, tubruk saja langsung. Dijamin tidak akan menyesal.

Saya harus mengakui bahwa “Djoni/Kun” punya kualitas masakan di atas rata-rata. Inilah tempat yang saya rekomendasikan untuk makan seafood di Padang. Ia selalu sedia segala macam ikan, udang, lobster, cumi-cumi, dan kepiting. Djoni pun lihai menampilkan segala jenis masakan untuk mengolah seafood.

Di Padang sejak beberapa lama ini juga telah hadir sebuah seafood foodcourt. Semula bernama “Nagoya”, kini setelah ganti manajemen menjadi “Enagoya”. Semua kios yang bergabung di sana harus menampilkan menu seafood. Tidak heran bila di sana ada satu gerobak penjual martabak telur yang isinya bukan daging kambing atau daging sapi, melainkan ikan dan udang. Rasanya? Mirip seafood omelette. Tidak jelek, tetapi agak memaksa.

Di “Enagoya” saya terpesona dengan kualitas sup ikannya. Sangat mirip dengan sup ikan di Batam. Harum, bening, isinya irisan tipis daging ikan yang hanya dimasak sebentar dalam kuah yang gurih. Setelah diangkat dari api, dimasukkan beberapa potongan daun selada. Aroma minyak wijen membuat sup ikan ini sungguh istimewa. Saya baru kemudian sadar bahwa rupanya pemilik terdahulu adalah orang Batam yang punya rumah makan di kawasan Nagoya.

“Enagoya” adalah tempat makan murah-meriah dengan kualitas yang cukup baik. Setidaknya, kehadiran seafood pada aras foodcourt akan membuat sajian ini makin populer di Padang.

Tempat ketiga tampil lebih elite, berlokasi di kawasan Taplau (Tapi Lauik alias Tepi Laut). Padang adalah kota yang beruntung – sebagaimana halnya Makassar – karena memiliki pantai yang indah di tengah kota. Sayangnya, entah bagaimana cara berpikir para pemikir tata kota Padang, keindahan pantai itu “dirusak” dengan bangunan-bangunan untuk menempatkan para penjaja makanan. Dulunya, di sepanjang jalan itu bermunculan para penjual rujak, es tebak, dan jagung bakar. Karena dianggap tenda-tenda mereka tidak seragam, Pemda Kodya Padang pun melakukan penataan dengan membangun kios-kios yang seragam. Memang rapi. Tetapi, halloooo, di mana dong pantainya? Oh, di balik kios-kios itu?

Pembinaan memang kadang-kadang berbatas tipis dengan pembinasaan.

Restoran yang saya maksud di Taplau ini letaknya justru di seberang jalan yang di pinggir pantai – tempat yang memang seharusnya untuk me-“lokalisasi” para pedagang makanan maupun suvenir. Restoran ini menempati sebuah bangunan berlantai tiga, bernama “Nelayan”.

Bila melihat daftar menu “Nelayan”, sajiannya sangat mirip dengan yang dapat kita jumpai di restoran-restoran serupa di Jakarta, seperti “Pondok Laguna” di kawasan Pecenongan. Ada lumpia seafood, tahu kipas, dan sebangsanya.

Tetapi, bila sedikit teliti membaca menu, kita akan menemukan items baru yang jarang dijumpai di tempat lain. Misalnya, kailan tumis blacan. Dipilih kailan yang masih muda, sehingga sangat renyah dan tidak berserat. Mengesankan!

Ikan kerapu bakar bawang putih yang saya pesan tampil mengagumkan. Ketika datang, ingatan saya langsung melayang pada hidangan “Hutong”, sebuah restoran mewah di Hong Kong – yaitu ikan utuh yang dipanggang dalam oven, dengan taburan bawang putih cincang goreng dan kacang tanah goreng yang ditumbuk kasar.

Di “Nelayan”, kerapunya dibakar sempurna, sehingga menghasilkan daging yang lembut dan manis, tanpa gosong. Bawang putih cincang yang digoreng sempurna pun melengkapi keistimewaan hidangan ini. Biasanya, bila bawang putih belum matang digoreng, yang muncul adalah citarasa pedas. Sebaliknya, bila terlalu gosong digoreng, rasanya berubah pahit. Di “Nelayan”, bawang putih cincang digoreng dengan pas, berwarna kuning keemasan, dan manis rasanya. Mak nyusss!

Jangan lewatkan!

http://travel.kompas.com/read/xml/2009/02/23/14343344/seafood.padang

Sisa-Sisa Keangkuhan Benteng Fort de Kock

Sisa-Sisa Keangkuhan Benteng Fort de Kock

Kompas.com/Dok. Budpar/Caroline Damanik
/
Kamis, 26 Februari 2009 | 07:44 WIB
MASIH ingat Perang Paderi di mana tokoh adat Sumatera Barat, Tuanku Imam Bonjol memimpin perlawanan rakyat Minangkabau melawan serdadu Belanda yang mencoba menjajah tanah Minang? Pemerintah penjajah Hindia Belanda akhirnya merasa penting membangun sebuah benteng sebagai pertahanan pemerintah dalam menghadapi perlawanan rakyat.

Benteng Fort de Kock didirikan pada tahun 1825 oleh Kapten Bauer di atas Bukit Jirek Negeri, Bukit Tinggi. Hingga saat ini, Benteng Fort de Kock masih menjadi saksi bisu angkuhnya penjajahan Belanda pada saat itu untuk berkuasa atas Minangkabau dan sisa-sisa keangkuhannya masih tersirat dalam bangunan setinggi 20 meter dengan warna cat putih dan hijau ini.

Benteng Fort de Kock dilengkapi dengan meriam kecil di keempat sudutnya. Kawasan sekitar benteng sudah dipugar oleh pemerintah daerah menjadi sebuah taman dengan banyak pepohonan rindang dan mainan anak-anak.

Benteng yang berada di kawasan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan Bukit Tinggi ini berada di lokasi yang sama dengan Kebun Binatang Bukit Tinggi dan Museum Rumah Adat Baanjuang. Kawasan benteng terletak di bukit sebelah kiri pintu masuk sedangkan kawasan kebun binatang dan museum berbentuk rumah gadang tersebut berada di bukit sebelah kanan.

Keduanya dihubungkan oleh Jembatan Limpapeh yang di bawahnya adalah jalan raya dalam kota Bukit Tinggi. Memang kawasan ini hanya terletak 1 km dari pusat kota Bukit Tinggi di kawasan Jam Gadang, tepatnya di terusan jalan Tuanku nan Renceh. Bukit Tinggi sendiri dapat ditempuh sekitar 2 jam dari Kota Padang sebagai ibukota provinsi Sumatera Barat.

Dengan membayar retribusi sebesar Rp 5.000, melihat benteng, menyeberangi jembatan dengan pemandangan yang indah, mengamat-amati berbagai macam satwa dan belajar sejarah di museum dapat dinikmati sekaligus. Khusus memasuki Rumah Adat Baanjuang, pengunjung harus membayar lagi tiket masuk sebesar Rp 1.000 per orang. Tempat ini sering dijadikan tempat piknik keluarga atau tujuan bagi rombongan siswa TK maupun SD untuk mengenal alam, sejarah dan budaya sekaligus.

Sejumlah pengunjung bahkan tampak bergembira hanya sekedar menikmati suasana rindang di sekitar Benteng Fort de Kock usai membaca sedikit penjelasan sejarah mengenai benteng tersebut. Ini tertulis di sebuah prasasti sekitar 10 meter di depan benteng yang ditandatangani oleh Walikota Bukit Tinggi H. Djufri ketika diresmikan sebagai tempat wisata pada tanggal 15 Maret 2003. Berikut sedikit penjelasan tentang Benteng Fort de Kock:

Benteng Fort de Kock ini didirikan oleh Kapten Bauer pada tahun 1825 di atas Bukit Jirek negeri Bukit Tinggi sebagai kubu pertahanan pemerintahan Hindia Belanda menghadapi perlawanan rakyat dalam Perang Paderi yang dipimpin oleh TUANKU IMAM BONJOL.

Ketika itu Baron Hendrick Markus de Kock menjadi Komandan de Roepoen dan Wakil Gubernur Jenderal Pemerintahan Hindia Belanda. Dari sinilah nama lokasi ini menjadi Benteng Fort de Kock.

Udara sejuk Bukit Tinggi bisa saja membuat pengunjung yang datang menjadi lupa waktu. Apalagi jika memandangi keindahan Ngarai Sianok, Gunung Singgalang, Gunung Pasaman dan juga kota Bukit Tinggi dari atas Jembatan Limpapeh. Lalu terus berjalan melihat berbagai satwa dan mampi sebentar di Rumah Adat Baanjuang untuk menambah sedikit wawasan tentang budaya Minangkabau.

Di dalam bangunan yang sengaja dibangun pada tahun 1930 oleh seorang Belanda, Mr. Mandelar Controleur tersimpan berbagai macam benda-benda khas Minangkabau, seperti pakaian adat, tanduk kerbau dan peralatan menangkap ikan tradisional. Di tempat ini, pengunjung juga dapat berfoto di anjungan maupun dengan pakaian adat Minang hanya dengan membayar Rp 2.500-Rp 5.000.

Keangkuhan Benteng Fort de Kock juga terekam dalam berbagai cendera mata yang dijajakan di kios-kios di luar kawasan wisata, seperti kaus, gantungan kunci dan tas khas Minangkabau. Sayang rasanya, jika pulang tanpa kenangan tersendiri tentang Benteng Fort de Kock.

Kawasan Wisata Mandeh

Kawasan Wisata Mandeh
Kawasan Wisata Mandeh terletak di Kecamatan Koto XI Tarusan yang berbatas langsung dengan Kota Padang. Kawasan ini hanya berjarak 56 Km dari Padang dengan Luas ± 18.000 Ha dan waktu tempuh sekitar 56 menit. Objek wisata Kawasan Mandeh (Mandeh Resort) sudah dikenal baik tingkat nasional maupun Internasional dengan adanya investasi asing (Itali), mengembangkan resort wisata yang dikenal dengan Cubadak Paradiso. Bahkan Kawasan Mandeh telah menjadi destinasi utama kebijakan sector pariwisata kebaharian yang dimasukkan kedalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (RIPPNAS) bersama biak dan Bunaken. Kawasan Wisata Mandeh sangat menjanjikan untuk dijadikan tujuan investasi.

Lokasi ini disebut sebagai kawasan Wisata Mandeh karena salah satu kampung yang ada di kawasan ini bernama Kampung Mandeh, yang terkenal di bagian tengah Teluk Carocok Tarusan. Teluk Carocok Tarusan cukup landai dan tidak berombak karena disekitarnya terdapat beberapa pulau kecil diantaranya Pulau Traju, Pulau Setan Besar dan Kecil, Pulau Sironjong Besar dan Kecil, selain tentunya Pulau Cubadak. Sementara di bagian selatan kawasan ini tepatnya di Kampung Carocok ada sebuah tanjung meliuk bagaikan kail, sehingga teluk terlihat bagaikan sebuah danau yang menakjubkan dengan riaknya yang selalu bernyanyi tak henti-hentinya.

Disisi utara Kawasan Mandeh terdapat beberapa pulau yang melingkar yaitu : Pulau Bintangor, Pulau Pagang, Pulau Ular, dan Pulau Marak yang berdampingan dengan sikuai Island. Disepanjang pantai dari Kampung Sungai Pisang sampai ke Kampung Carocok kawasannya cukup landai dan berpasir putih dengan beberapa pohon pelindung. Penduduk di sekitar Kawasan Mandeh terkenal cukup ramah dan cepat berbaur dengan masyarakat pendatang, bahkan suka membantu.

Tidaklah mengada-mengada kiranya, bila kawasan ini dijuluki dengan The Paradise in the Shouth (surga di Selatan), maksudnya di bagian selatan Provinsi Sumatera Barat. Di surga inilah semua kedamaian bisa didapat. Penduduk setempat memanfaatkan ketenangan dan kedamaian teluk ini dengan melayarinya, dan mendayung perahu penangkapan ikan. Bahkan wisatawan yang datang kesini sering memanfaatkan danau laut ini untuk berenang dari satu pulau ke pulau lainnya, selain tentunya juga untuk menyelam, menyaksikan keindahan dasar laut dengan berbagai bentuk dan jenis kerang dan ikan-ikan yang hidup disana.

Gerbang masuk Kawasan Mandeh dapat dicapai melalui laut dan jalan darat. Bila naik kapal/ boat bisa dari Pelabuhan Bungus, Gaung, Teluk Bayur atau dari Pelabuhan Muara Padang serta Teluk Tarusan. Sedangkan bila melalui jalan darat, terdapat tiga alternative dari tiga ruas jalan yang berbeda. Alternatif pertama dari Pasar Tarusan melalui simpang carocok, alternatife kedua melewati sungai tawar dan alternative ketiga dari Bungus terus ke Sungai Pinang dan Sungai Nyalo. Ruas jalan terbaru ialah melewati Carocok terus menyusuri bibir pantai dan perbukitan yang landai sepanjang 12,5 Km.